Senin, 29 September 2014

Kliring Berjangka Indonesia (KBI)




PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) adalah suatu perusahaan negara (BUMN) yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi perdagangan berjangka di bursa berjangka. Berikut detail tentang KBI :
  • Didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984.
  • Salah satu otoritas pada Industri Berjangka dan Derivatif di Indonesia yang saat ini dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  • Berfungsi untuk mendukung kegiatan perdagangan berjangka secara teratur, wajar dan efisien.
  • Dari sisi investor, keberadaan KBI menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan melalui pialang tidak disalah gunakan untuk kegiatan perusahaan pialang secara pribadi dengan menunjuk Bank Penyimpan untuk Segregated Account dari Pialang untuk menampung dana Nasabah
  • Situs Resmi : http://www.ptkbi.com
  • Daftar Pialang terdaftar di KBI : http://www.ptkbi.com/anggota-a-mitra-usaha/anggota-kliring/ak-pialang.html
Definisi Segregated Account : Rekening terpisah dari Perusahaan Pialang yang menampung dana nasabah sehingga jika Pialang mengalami insolvency/masalah, dana nasabah dapat diamankan karena dipisahkan antara dana operasional perusahaan dengan dana investasi nasabah. Link Nomer Rekening segregated account masing-masing Pialang : http://www.bappebti.go.id/id/api/segacc.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar